Jumat, 09 September 2016

THAHARAH



THAHARAH

A.    THAHARAH, HADAS DAN NAJIS

Thaharah menurut bahasa adalah: bersuci. Menurut istilah membersihkan diri dari hadas dan najis. Bila bersuci dari najis maka ada tiga hal yaitu; badan, pakaian dan tempat. Bila bersuci dari hadas maka hanya pada badan. Dalil thaharah thaharah terdapat dalam QS: Al Baqarah: 22
Najis menurut bahasa artinya kotor, antara lain seperti kotoran manusia, darah. Najis menurut istilah sesuatu yang menghalangi sahnya shalat. Maksudnya, apabila kita sedang shalat terkena najis maka salat kita batal. Tetapi wudunya tidak batal.

Secara garis besar najis dibagi menjadi tiga yaitu: mukhafafah (ringan), mutawasitah (sedang), mughalazah (berat). Contoh najis mukhafafah: air kencing bayi laki-laki yang berumur kurang dari dua tahun dan belum makan apa-apa kecuali air susu ibunya. Cara bersuci dari najis mukhafafah yaitu: diperciki air pada baigan yang terkena najis. Najis mutawasitah dibagi menjadi dua, yaitu: hukmiyah, dan ’ainiyah. Najis hukmiyah yaitu najis yang tidak dapat terlihat bentuk (zat), bau, warna, rasa tapi diyakini adanya. Contohnya air kencing yang sudah kering. Cara membersihkannya dengan mengalirkan (menyiram) air di atas benda yang terkena najis. Najis ’ainiyah adalah najis yang bentuk (zat) warna, rasa, bau terlihat (nyata). Contohnya kotoran ayam. Cara membersihkannya adalah: langkah pertama, bersihkan bendanya sampai bersih. Langkah kedua disiram dengan air pada bagian yang terkena najis. Langkah ketiga gosok-gosok dan siram lagi sampai bersih.

Najis mughalazah contohnya air liur anjing. Cara bersuci dari najis mughalazah pada prinsipnya dibasuh tujuh kali dengan air, salah satunya dicampur dengan tanah/debu. Namun untuk mempermudah perlu diperjelas dengan beberapa langkah yaitu; langkah pertama basuh dengan air yang suci pada bagian yang terkena najis. Langkah kedua basuh dengan air yang dicampur dengan debu/tanah yang suci. Langkah ke tiga sampai ke tujuh basuh dengan air.

Hadas menurut bahasa artinya: keadaan tidak suci. Menurut istilah hadas artinya: sesuatu yang menyebabkan wudu atau mandi. (bisa tayamum apabila tidak ada air sebagai pengganti wudu dan mandi). Hadas ada dua macam, yaitu hadas kecil artinya sesuatu yang menyebabkan wudu. Maksudnya kalau hendak bersuci dari hadas kecil dengan cara berwudu. Hadas besar artinya sesuatu yang menyebabkan mandi, maksudnya kalau hendah bersuci dari hadas besar dengan cara mandi.

Yang menyebabkan hadas kecil sama dengan yang membatalkan wudu, yaitu: keluarnya sesuatu dari dubur (anus) dan kubul (kemaluan). menyentuh dubur dan qubul dengan telapak tangan sebelah dalam. hilang akal karena tidur, epilepsi, gila, mabuk. Bersentuhan langsung antara kulit laki-laki dan perempuan masing-masing sudah dewasa serta bukan muhrim. Kalau berhadas (besar & kecil), wudu dan salatnya batal. Yang menyebabkan hadas besar adalah: bersetubuh, keluar mani (sperma), melahirkan, haid, nifas, meninggal dunia (kecuali mati syahid).

B.     WUDU

Syarat wudu ada empat, yaitu: Islam, mumayyiz, menggunakan air yang suci dan menyucikan, tidak ada sesuatu yang menghalangi sampainya air ke kulit, seperti cat, getah dan sejenisnya. Rukun wudu ada enam yaitu: niat, membasuh muka, membasuh dua tangan sampai siku, mengusap sebagian kepala (tempat tumbuhnya rambut), membasuh dua kaki sampai kedua mata kaki, tertib (berurutan). Niat wudu ﻨﻮﻳﺖﺍﻠﻮﻀﺆﻠﺮﻓﻊﺍﻠﺤﺩﺚﺍﻷﺻﻐﺮﻓﺮﻀﺎﷲﺘﻌﺎﻠﻰ

Sunah wudu ada embilan, yaitu: membaca basmalah di awal wudu, membasuh kedua telapak tangan, berkumur, memasukkan air ke hidung, membasuh seluruh kepala, mengusap kedua telinga bagian luar dan dalam, mendahulukan anggota badan yang kanan kemudian yang kiri, membasuh setiap anggota badan sebanyak tiga kali, berdo’a setelah wudu. Dalil tentang wudu, tayamum, mandi wajib terdapat dalam QS: Al Maidah: 6.

C.     TAYAMUM

Tayamum merupakan cara menghilangkan hadas besar dan kecil apabila tidak ada air dengan menggunakan debu. Anggota tayamum ada dua yaitu: muka dan tangan. Tayamum digunakan hanya satu kali salat wajib, tapi boleh untuk beberapa kali salat sunnah.

Sebab-sebab tayamum ada tiga: sakit, perjalanan jauh, tidak ada air. Syarat-syarat tayamum ada tiga yaitu: sudah masuk waktu salat, sudah berusaha mencari air tapi tidak menemukannya, menggunakan debu.

Rukun tayamum ada empat yaitu: niat, menyapu muka dengan debu, menyapu kedua tangan sampai siku, tertib (berurutan). Sunah-sunah tayamum ada tiga yaitu: membaca basmallah, meniup debu sebelum dibunakan digunakan untuk mengusap, berdo’a setelah tayamum. Niat tayamum ﻧﻮﻴﺖﺍﻠﺘﻴﻤﻢﻹﺴﺘﺒﺎﺤﺔﺍﻠﺻﻼﺓﷲﺘﻌﺎﻠﻰ

Batalnya tanyamum secara garis besar ada tiga yaitu: sudah digunakan untuk satu kali salat wajib, semua yang membatalkan wudu membatalkan tayamum, melihat air sebelum melakukan salat fardu.

D.    MANDI WAJIB

Mandi adalah menyiramkan dan meratakan air ke seluruh tubuh degan niat menghilangkan hadas besar. Yang menyebabkan mandi sudah dibahas pada materi hadas. Rukun mandi wajib ada dua yaitu: niat, meratakan air ke seluruh tubuh kulit dan rambut. Niat mandi .ﻨﻮﻴﺖﺍﻠﻐﺻﻠﻰﻠﺮﻓﻊﺤﺩﺙﺍﮐﺒﺭﻓﺮﻀﺎﷲﺘﻌﺎﻠﻰ

Sunnan-sunnah mandi wajib ada tujuh yaitu: berwudu sebelum mandi, membasuh kedua telapak tangan sebanyak tiga kali, membaca basmallah pada permulaan mandi, membasuh kemaluan, menggosok-gosok badan hingga bersih, mendahulukan bagian badan yang kanan, urut (tertib).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar